Berita
Sirajuddin Diduga Hamili Wanita Lain, Kuasa Hukum Bantah Selingkuhi Zaskia Gotik
kuasa hukum Veranosiliyana menegaskan bahwa kliennya hamil sebelum Sirajuddin Mahmud menikah dengan Zaskia Gotik.“Sebelum (menikah dengan Zaskia Got
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Sirajuddin Diduga Hamili Wanita Lain, Kuasa Hukum Bantah Selingkuhi Zaskia Gotik
TRIBUNJATENG.COM - Kabar Sirajuddin Mahmud menghamili Veranosiliyana perempuan asal Yoggyakarta, santer menjadi pemberitaan.
Sirajuddin dituduh selingkuh dari Zaskia Gotik.
Menanggapi informasi yang simpang siur, kuasa hukum Veranosiliyana menegaskan bahwa kliennya hamil sebelum Sirajuddin Mahmud menikah dengan Zaskia Gotik.
“Sebelum (menikah dengan Zaskia Gotik). Saya kan pernah menyampaikan kronologinya kan sebelum,” kata Sion Tarigan ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Sion Tarigan menyebutkan bahwa Veranosiliyana bertemu dengan Sirajuddin Mahmud di Yogyakarta.
Keduanya terakhir berhubungan pada akhir tahun 2019, hingga akhirnya Veranosiliyana hamil tanpa menikah.
“Tidak ada menikah. Mereka berhubungan itu akhir tahun 2019,” pungkasnya.
Sementara Zaskia dan Sirajuddin Mahmud menikah pada Juni 2022.
Seperti yang diketahui, suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana ke Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat.
Veranosiliyana menggugat Sirajuddin Mahmud karena tidak bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan mereka.
Vera bahkan meminta untuk dilakukan tes DNA.
Dipantau melalui website resmi Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (14/7/2022), gugatan Veranosiliyana terdaftar dengan nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Veranosiliyana mengajukan gugatan tersebut pada 20 Juni 2022 dengan tergugat bernama Sirajuddin Mahmud.
Sedangkan klarifikasi perkaranya adalah tindakan melawan hukum.
Tertuang dalam petitum nomor 2, bahwa Veranosiliyana menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya merupakan anak kandung Sirajuddin Mahmud.
"Veranosiliyana menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint."
Di samping itu, untuk membuktikan tuduhannya, Veranosiliyana meminta Sirajuddin Mahmud untuk melakukan tes DNA.
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg")."
"Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta," bunyi gugatan lanjutannya."
Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
(*)