Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bejatnya Pria Warga Sragen Ini, Seingat Jumali Sudah 17 Kali Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Di rumah tersebut tinggal ibu korban, pelaku, korban, dua anak bawaan pelaku dari istri pertama serta satu bayi hasil pernikahan dengan ibu korban.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama ketika menanyai Jumadi saat pers release di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). 

Dirinya meminta si anak agar mengatakan bahwa yang menghamilinya ialah paman korban, berinisial T.

Atas perbuatannya, Jumadi terjerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76d tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Begini Kondisi Jalur Pendakian Cemoro Kandang Karanganyar di Malam Satu Suro

Baca juga: PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Disosialisasikan di Purbalingga, Begini Gambarannya

Baca juga: AKP Isnovim Chodariyanto Jabat Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Subroto Geser ke Wonogiri

Baca juga: KPU Kudus Tunggu Teknis Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu 2024, Semua Keputusan di Pusat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved