Berita Kriminal
Bejatnya Pria Warga Sragen Ini, Seingat Jumali Sudah 17 Kali Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil
Di rumah tersebut tinggal ibu korban, pelaku, korban, dua anak bawaan pelaku dari istri pertama serta satu bayi hasil pernikahan dengan ibu korban.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama ketika menanyai Jumadi saat pers release di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022).
Dirinya meminta si anak agar mengatakan bahwa yang menghamilinya ialah paman korban, berinisial T.
Atas perbuatannya, Jumadi terjerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76d tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Begini Kondisi Jalur Pendakian Cemoro Kandang Karanganyar di Malam Satu Suro
Baca juga: PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Disosialisasikan di Purbalingga, Begini Gambarannya
Baca juga: AKP Isnovim Chodariyanto Jabat Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Subroto Geser ke Wonogiri
Baca juga: KPU Kudus Tunggu Teknis Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu 2024, Semua Keputusan di Pusat