Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kudus Tunggu Teknis Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu 2024, Semua Keputusan di Pusat

Partai politik apakah memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi wewenang KPU RI.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Suasana rapat koordinasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU di Hotel @Hom Kabupaten Kudus, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – KPU Kabupaten Kudus masih menunggu teknis verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Sementara partai politik apakah memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi wewenang KPU RI.

Sementara untuk KPU Kabupaten Kudus telah menggelar rapat koordinasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Hotel @Hom Kudus, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Keberadaan Fera Agustin Belum Diketahui, Sudah 10 Hari Menghilang, Gadis Asal Karangrowo Kudus

Baca juga: Kisah Korban PHK PT SIP Kudus, Sudah Lima Tahun Pesangon Tak Kunjung Cair

Dalam agenda tersebut, KPU mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan partai politik yang baru terbentuk.

“Sementara di kanal KPU RI ada sekira 37 partai politik yang baru dan lama."

"Untuk antisipasi partai politik yang belum kami ketahui alamatnya kami laksanakan koordinasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/7/2022).

Sementara dalam kegiatan tersebut, kata Nailiy, ada 13 pengurus partai politik baru di Kudus yang hadir.

Apakah partai baru tersebut nantinya bisa mengikuti Pemilu, kata Naily, yang pasti pihaknya telah menginformasikan perihal tahapan pendaftaran maupun verifikasinya.

Untuk partai politik lama dan baru secara substansi tidak ada perbedaan mendasar dalam syarat pendaftaran.

Misal keanggotaannya memenuhi satu per seribu jumlah penduduk, kemudian kepengurusan di tingkat kecamatan minimal ada 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.

Kemudian untuk kepengurusan di atasnya setidaknya ada 75 persen kepengurusan di kabupaten kota, dan setiap provinsi harus ada pengurusnya.

Baca juga: Dukung Pengembangan Industri dan Pariwisata, Umku Kudus Kirim Enam Mahasiswa ke Sulsel

Baca juga: Indomaret Bagi-bagi Gerobak dan Timbangan Digital untuk Pelaku UMKM Kudus

Selanjutnya verifikasi faktual tidak berlaku bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah memenuhi parliamentary threshold.

Verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan partai baru yang mendaftar Pemilu 2024.

“Secara otomatis mereka (partai politik) membuktikan melalui administrasi saja."

"Cuma kalau proses faktual kami menunggu teknisnya apakah faktual ke masing-masing tingkatan atau mereka diminta menghadirkan saja di kantor cabang di kabupaten,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved