Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penimbunan Ribuan Liter Solar Subsidi Terungkap, Polisi Temukan Gudang dan Mobil yang Sudah Dimodif

Polisi menangkap seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang menimbun solar bersubsidi hingga 4.000 liter.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Polisi menangkap seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang menimbun solar bersubsidi hingga 4.000 liter.

Pelaku penimbunan berinisial SB (49) warga Pekon (desa) Sidodadi.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan perihal kasus tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Truk Sampah Dinas LH DKI Tabrak Motor saat Melaju di Busway, 1 Orang Tewas

SB ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/7/2022) siang.

Pelaku mengaku dalam seminggu bisa menimbun hingga 10.000 liter solar subsidi.

"Di rumah pelaku anggota menemukan bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan solar bersubsidi," kata Feabo saat dihubungi, Kamis (28/7/2022) malam.

Menurut Feabo, barang bukti yang disita petugas berupa empat tanki berisi total 4.000 liter solar bersubsidi, satu unit mobil, satu unit jetpump, 3 buah tanki kosong, dan 34 jeriken.

"Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga normal di salah satu SPBU di Kecamatan Pardasuka.

Pelaku menjual kembali solar ini dengan keuntungan Rp 400 - Rp 700 per liter," kata Feabo.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi tanki kendaraannya hingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

"Untuk jenis kendaraan pelaku, normalnya maksimal hanya bisa menampung 42 liter, tetapi setelah dimodifikasi bisa memuat hingga 400 liter," kata Feabo.

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 buah tanki yang masing masing berkapasitas 1.000 liter.

 
"Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," kata Feabo.

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.

Menurut Feabo, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Migas.

"Ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," kata Feabo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Pringsewu Lampung Ditangkap"

Baca juga: Penipuan Jual Beli Online: Beli Motor Rp32 Juta, Pria Ini Hanya Terima Paket Isi Kaus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved