Berita Narkoba
SY Buronan Polres Jepara Ditangkap Saat Nonton Orkes Melayu, Sebulan Lalu Kabur Saat Digerebek
Terhadap SY, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satresnaroba Polres Jepara meringkus delapan tersangka kasus peredaran sabu-sabu dan obat terlarang.
Delapan tersangka itu yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara, SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara, NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara.
Lalu, MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan, AS (40) warga Kedungmutih Wedung Kabupaten Demak, MV (38) warga Gelang Keling Jepara, AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara, dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara.
Baca juga: Inilah Sosok CG Pelaku Perusakan Motor Pemuda Jepara di Nalumsari, Korban Tewas
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, semua tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, antara Juni-Juli 2022.
Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Dari semua tersangka itu yang paling menarik perhatian adalah tersangka SY.
DIa merupakan buronan Polres Jepara.
Pada 6 Mei 2022, dia sempat melawan petugas saat digerebek di rumahnya di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dia yang saat itu dalam keadaan sudah diikat kabel tis berhasil kabur dari penangkapan.
Sementara petugas yang sedang melakukan penangkapan mendapat serangan dari pihak keluarga tersangka.
Akibat tindakan serangan ini, Satreskrim Polres Jepara menetapkan tiga tersangka yakni M (50) istri tersangka SY dan dua anak tersangka SY, yang terdiri laki-laki dan perempuan berinisial AN (22) dan AM (18).
Tiga tersangka itu disangkakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP.
Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara SY setelah sebulan lebih menjadi buronan, akhirnya bisa diringkus polisi.
Baca juga: Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Seorang Janda di Jepara Jadi Pengedar Pil Yarindo
AKBP Warsono mengungkapkan, SY ditangkap di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, pada 30 Juni 2022.