Berita Narkoba

SY Buronan Polres Jepara Ditangkap Saat Nonton Orkes Melayu, Sebulan Lalu Kabur Saat Digerebek

Terhadap SY, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan hasil penangkapan 8 tersangka kasus narkotika dan obat terlarang saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022). mereka ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan, Juni-Juli 2022. 

AKBP Warsono mengungkapkan, SY ditangkap di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, pada 30 Juni 2022.

“Tersangka SY (saat itu) sedang menontong orkes melayu,” kata AKBP Warsono kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).

Terhadap SY, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. 

Pada Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara meringkus dua tersangka.

Selain SY, polisi juga membekuk SM.

Tersangka SM ditangkap pada 23 Juni 2022, di kamar kosnya, di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dia ditangkap karena menjual obat terlarang bermerek Yarindo. 

Baca juga: Wabah PMK Masih Merebak, Sebagian Peternak di Jepara Malah Tolak Vaksin

Atas kasus tersebut perempuan 22 tahun itu, dikenakan Pasal Primer Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Dari pengakuannya, janda satu anak ini mendapat obat tersebut dari online dan dijual ke masyarakat, baik para remaja, orang yang bekerja sebagai kuli kayu.

Dia bisa mendapat keuntungan lebih guna memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Sementara untuk kasus pada Juli 2022, Satresnarkoba Polres Jepara mengungkap tiga kasus.

Kasus pertama pada 11 Juli 2020 meringkus tiga tersangka yakni NY, AS, dan MZA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved