Berita Narkoba
SY Buronan Polres Jepara Ditangkap Saat Nonton Orkes Melayu, Sebulan Lalu Kabur Saat Digerebek
Terhadap SY, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
“Tersangka SY (saat itu) sedang menontong orkes melayu,” kata AKBP Warsono kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).
Terhadap SY, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Pada Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara meringkus dua tersangka.
Selain SY, polisi juga membekuk SM.
Tersangka SM ditangkap pada 23 Juni 2022, di kamar kosnya, di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dia ditangkap karena menjual obat terlarang bermerek Yarindo.
Baca juga: Wabah PMK Masih Merebak, Sebagian Peternak di Jepara Malah Tolak Vaksin
Atas kasus tersebut perempuan 22 tahun itu, dikenakan Pasal Primer Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dari pengakuannya, janda satu anak ini mendapat obat tersebut dari online dan dijual ke masyarakat, baik para remaja, orang yang bekerja sebagai kuli kayu.
Dia bisa mendapat keuntungan lebih guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara untuk kasus pada Juli 2022, Satresnarkoba Polres Jepara mengungkap tiga kasus.
Kasus pertama pada 11 Juli 2020 meringkus tiga tersangka yakni NY, AS, dan MZA.
Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selain pengedar sabu ketiganya ini juga tersandung kasus pencurian gas elpiji.