EKTP Hilang
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
Penulis: non | Editor: galih permadi
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Aplikasi Disdukcapil Setempat dari Mana Saja
TRIBUNJATENG.COM - Berikut syarat cara mengurus KTP yang rusak atau hilang online dan lewat aplikasi disdukcapit setempat.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Kendal, Dispendukcapil Kabupaten Kendal kini telah memiliki
Aplikasi Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pak Dalman.
Pak Dalman dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.
Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.
Cukup dengan mendownload Aplikasi Pak Dalman dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu
bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.
Menu Pelayanan yang dilayani pada Aplikasi PAK DALMAN antara lain :
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian- KTP-el
- Kartu Identistas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga
- Perpindahan Keluar
- Kadatangan
- Update Data
- Pengajuan Lainnya
CARA INSTAL APLIKASI PAK DALMAN
1. Aplikasi PAK DALMAN dapat didownload melalui Playstore atau Google Play.
2. Setelah instalasi selesai, klik tombol buka atau ikon dua hati pada HP android dan IZINKAN Aplikasi PAK DALMAN mengakses media, galeri dan kamera.
3. Lalu daftarkan NIK dan cari data apa yang surat yang ingin diurus.
Catatatn aplikasi pak Dalman ini hanya bisa di operasikan satu orang dalam satu KK.
Sehingga dalam satu KK tidak bisa mengoperasikan dua aplikasi.
CARA DAFTAR USER LOGIN
Buka Aplikasi PAK DALMAN, kemudian Klik gambar 3 garis putih pada bagian kiri atas, kemudian Pilih PENDAFTARAN BARU
Setelah anda mendaftar dan pilih permohonan KTP, lalu lengkapi dengan mengunggah surat-surat yang dibutuhkan
Jika data kurang lengkap maka nantinya akan di pandu apa saja dalam permohonan data anda yang kurang dan diminta untuk melengkapinya.
Namun, setelah data anda lengkap, maka data permohonan akan diproses.
Pemohon cukup menunggu di rumah.
Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan dari aplikasi Pak Dalman.
Pemohon bisa langsung mengambilnya di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah diunggah dalam Aplikasi Pak Dalman.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)