Berita Semarang
11 Satpam RSUP dr Kariadi Hajar Pencuri HP hingga Tewas
Sebanyak 11 satpam RSUP dr Kariadi hajar pelaku pencurian HP atau telepon genggam hingga tewas.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 11 satpam RSUP dr Kariadi hajar pelaku pencurian HP atau telepon genggam hingga tewas.
Petugas keamaan rumah sakit yang menganiayaan pria bertato tanpa identitas itu adalah Andreas Widarno (41) yang juga komandan regu, lalu Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), dan Apilistyan Nur Cahyo (31).
Selain itu ada Eko Widiyanto (30), Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25) dan Suprapto (29).
Korbannya diduga mencuri handphone di ruang IGD RSUP dr Kariadi Semarang. Sebelumnya, polisi mendapat laporan bila korban tewas karena jatuh.

Namun polisi tak semudah itu percaya. Setelah diperiksa, pria itu ternyata tewas karena dianiaya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, berdasarkan visum luar penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat di otak akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam hal ini akibat ditendang dan dipukul sehingga terganggunya oksigen ke otak.
"Akibatnya korban mati lemas. Korban diduga sudah meninggal saat dibawa ke IGD oleh para tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/7).
Penganiayaan itu bermula saat pria tersebut diduga mencuri handphone pada Rabu (27/7) sekitar pukul 03.30 dini hari. Ia lalu digelandang petugas keamaan ke pos satpam.
Di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari disulut rokok di jidat, diinjak jarinya menggunakan sepatu PDL, dipukuli, ditendang, serta ditampar.
"Iya saya sulut korban pakai rokok ke jidat korban," ujar tersangka Ahmad Rifai (37).
Sementara Komanda regu satpam RSUP Kariadi Semarang, Andreas Widarno (41) mengatakan, memukuli korban karena tidak kooperatif ketika ditanya identitasnya.
Andreas mengungkapkan, korban menggondol handphone Redmi Note 6.
Setelah dipertemukan pemilik HP dan mengembalikannya, korban malah diborgol hingga akhirnya terjadi peristiwa tragis itu.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.(iwn/tribun jateng cetak)