Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Verifikasi Faktual Pertaruhan Hidup Mati Parpol Baru

Verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 merupakan pertaruhan hidup mati bagi parpol yang sebelumnya

Editor: m nur huda
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi partai politik (parpol) baru 

TRIBUNJATENG.COM - Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 merupakan pertaruhan hidup mati bagi parpol yang sebelumnya tidak lolos ke parlemen maupun parpol baru.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Diponegoro Forum ‘Verifikasi Partai Politik: Siap atau Tidak?’, di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2022).

“Bagi partai yang saat ini tidak lolos parlemen, ataupun baru ikut pemilu, tentu verifikasi faktual dianggap sebagai pertaruhan hidup mati sesungguhnya,” kata Adi.

Baca juga: 9 Parpol Daftar Hari Pertama Calon Peserta Pemilu 2024, PDIP Paling Awal

Sebab kata Adi, dalam tahap verifikasi faktual, data administrasi yang disampaikan ke KPU akan dikonfrontir kebenarannya di lapangan.

Data tersebut yakni memiliki pengurus di semua provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi.

Lalu memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap.

“Karena data administrasi itu akan dikonfirmasi betul tidak bahwa mereka punya kepengurusan 100 persen, 75 persen dan 50 persen,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Adi mengatakan data administrasi yang disampaikan ke KPU bisa saja hanya sebatas klaim. Maka itu KPU kemudian melakukan verifikasi faktual.

“Karena bisa saja itu hanya sebatas klaim. Jangan jangan rumah orang diklaim sebagai kantor partai politik tertentu ketika di konfrontir jadi masalah,” lanjut dia.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengatakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, tetap ada potensi KPU terpaksa meloloskan parpol karena putusan pengadilan.

Mekanisme tersebut ialah lewat sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, parpol yang tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU bisa menggugat ke Bawaslu atau PTUN.

Singkatnya, PTUN menjatuhkan putusan dengan memerintahkan KPU menetapkan parpol penggugat sebagai peserta pemilu.

“Kemudian mereka diberi putusan memerintahkan KPU menetapkan parpol itu sebagai peserta pemilu, walaupun menurut KPU mereka tidak memenuhi syarat,” terang Dahlia.

Kata Dahlia, sejarah mencatat ada dua parpol yang pernah lolos lewat mekanisme tersebut. Kedua parpol itu adalah PBB dan PKPI. Keduanya disebut selalu mengajukan sengketa yang kemudian mendapat keistimewaan dari perselisihan tersebut. Dahlia mengistilahkan mereka lolos dengan jalur jalan tol.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved