Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Lebih dari 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Jasa Raharja akan Hapus STNK Mati 2 Tahun

Aturan penghapusan data kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun, sebenarnya sudah ada sejak 2009. Aturan tersebut tertuang dalam Und

Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI blangko STNK - Lebih dari 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Jasa Raharja akan Hapus STNK Mati 2 Tahun 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aturan penghapusan data kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun, sebenarnya sudah ada sejak 2009. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'. Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Jasa Raharja yang menjadi salah satu instansi pemilik data kendaraan, menyebut ada potensi pajak lebih dari Rp 100 triliun yang masih belum dibayarkan. Sedikitnya ada 40 juta kendaraan atau 39 persen belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Humas Jasa Raharja, Panji, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan ke semua kendaraan.

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa 19 Juli lalu.

Terpisah, Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda Jawa Tengah, Dedi Sudiardi, menilai belum secara gamblang mempelajari aturan tersebut. Padahal, aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2009. "Saya masih belum bisa banyak berkomentar. Belum tahu aturannya seperti apa. Nanti saya pelajari dulu," jawabnya singkat.

Data dari Korlantas Polri pada 2022 terdapat mobil penumpang 22.434.401 unit, mobil bus 211.675 unit, dan mobil barang 5.737.594 unit. Sedangkan di Jawa Tengah menurut data dari BPS, terdapat 1,31 juta unit mobil berpenumpang.

"Ya saya masih belum bisa berkomentar karena mau cari sumbernya dahulu," pungkas Dedi.

Penyelarasan Data

Apabila STNK dihapus, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal di jalan raya alias bodong. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Menurutnya, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Selamam ini, data di tiga instansi berbeda. Polri menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak. Jasa Raharja juga beda lagi patokan pencatatan kendaraan. Nantinya, Polri akan beri peringatan kepada pemilik kendaraan. Peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan.

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” kata Yusri. Saat ini masih tahap sosialisasi menuju single data.

Sulit Beli Kendaraan Bekas

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved