Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Via WA WhatsApp Bisa Diantar ke Rumah

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Via WA WhatsApp Bisa Diantar ke Rumah

Penulis: non | Editor: galih permadi
GOOGLE
Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Via WA WhatsApp Bisa Diantar ke Rumah 

Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online dan Via WA WhatsApp Bisa Diantar ke Rumah

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara dan syarat mengurus E-KTP Online baru jika hilang dari mana saja, KTP baru diantar ke rumah.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Untuk penduduk KTP berdomisili Purworejo bisa mengakses Sindolalak Purworejo.

Atau langsung klik tautan berikut: https://disdukcapil.purworejokab.go.id/pelayanan-disdukcapil-google-form/

Untuk bisa mengakses pertama-tama pengguna harus  login dengan email ke ke Google Form Sindolalak Purworejo. 

Khusus untuk KTP, berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. KTP El Hilang

a. Surat Kehilangan Kepolisian

b. Kartu Keluarga terbaru

2. KTP El Perubahan Data

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved