Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

5 Fakta Polah Caca Garut Yang Bikin Bupati Sampai Minta Maaf: Saat Live Menggoda, Kini Tertunduk

Caca alias DCAN adalah janda 20 tahun yang membuat geger karena menyebarkan video syurnya sendiri

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DCAN atau caca yang viral lantaran memperjualbelikan video syur Garut. 

AKBP Wirdhanto Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku menghasilkan pundi-pundi rupiah dari aktifitasnya yang dijalankan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Pelaku melakukan kegiatan tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih menjadi selebgram dengan menaikan popularitas.

"Setelah kami dalami motivasi dari yang bersangkutan, dulu memang pernah menikah dan sudah bercerai sejak 2018, memiliki anak, ia merupakan ibu rumah tangga tidak memiliki pekerjaan lain," ungkapnya.

Videonya tersebar di lini masa medsos dan jejaring WhatsApp.

Pantauan Tribunjabar.id, akun Instagram yang berinisial CC itu memiliki tiga akun Instagram berbeda dengan belasan ribu pengikut.

Salah satu akun yang paling aktif sudah diikuti oleh 19,4 ribu pengikut.

Terdapat beberapa unggahan yang menampilkan unggahan dengan busana terbuka.

3. Dapat Endorsment dari Judi Slot

Pelaku DCAN (20) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi ungkap motif pelaku melakukan aktivitas asusila di akun Instagram pribadi miliknya.

Dari hari pemeriksaan pelaku ternyata tidak memiliki pekerjaan, ia lebih memilih mencari popularitas di media sosial untuk menambah pengikut.

Dari ribuan pengikut tersebut, pelaku diketahui mendapat keuntungan dengan menjual konten asusila dan endorsement.

"Modusnya yaitu meningkatkan popularitas di medsosnya, dengan menggunakan konten-konten pornografi sehingga followernya menjadi banyak," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).

Kini pelaku memiliki 20 ribu pengikut di salah satu akun Instagramnya, pelaku diketahui memiliki tiga akun Instagram.

Ketiganya digunakan untuk memuat dan memperjualbelikan konten asusila.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved