Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begal di Jogja Teriaki Korbannya Sebagai Klitih, Melempar Dengan Batu Sebelum Merampas Harta

Empat orang pemuda di Jogja membegal remaja dan mengambil handphone mereka. Dua remaja itu dilempar batu dan diteruaju sebagai Klitih.

Editor: rival al manaf
google
Ilustrasi Begal 

TRIBUNJATENG.COM, JOGJA - Empat orang pemuda di Jogja membegal remaja dan mengambil handphone mereka.

Dua remaja itu dilempar batu dan diteruaju sebagai Klitih.

Salah seorang pelaku bahkan mengaku polisi sehingga membuat para remaja itu pasrah saat dipukuli dan dirampas harta bendanya.

Beruntung para pelaku kini telah ditangkap Reskrim Polsek Gamping, Sleman, DI Yogyakarta .

Baca juga: Asal Peluk dan Nyosor Teman Kerja, Oknum Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Perahu Terbalik Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tewas Setelah Terbentur Bebatuan

Baca juga: Kondisi Terkini Cedera Carlos Fortes Setelah Tak Main Lawan Arema FC, vs Barito Juga Diragukan?

"Pelaku empat orang sudah kita amankan terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto dalam jumpa pers, Senin (1/08/2022).

Muryanto berujar, ada dua korban dalam kejadian ini.

Korban pertama atas nama D (19) warga Sedayu, Kabupaten Bantul.

Sedangkan korban kedua W (17) warga Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.

"Kejadian pada hari Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di ringroad Barat Nogotirto Gamping, Sleman," tuturnya.

Muryanto mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku meminta harta benda milik korban dengan kekerasan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Fendi Timur akhirnya berhasil diamankan empat pelaku," ucapnya.

Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni HS (20), SB (33), AF (24) dan AK (26).

Keempatnya merupakan warga Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Muryanto menjelaskan awalnya korban bersama temanya berboncengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di ringroad barat tempatnya Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dilempar batu oleh pelaku.

"Melintas di jalur lambat, saat melintas di TKP korban sengaja dilempar batu oleh empat pelaku ini kemudian diteriaki klitih oleh para pelaku," tuturnya.

Korban kemudian memacu sepeda motornya karena takut.

Empat pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor lantas mengejar korban.

Para pelaku kemudian memepet dan menghentikan korban.

"Korban dihentikan, dirampas handphonenya kemudian korban diajak ke Embung Banyuraden. Kurang lebih 2 Km dari kejadian awal," tuturnya.

Di lokasi Embung Banyuraden ini. empat pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Selain itu, para pelaku mengambil uang tunai milik korban.

"Mengambil uang sebesar Rp 150.000, dan milik saksi sebesar Rp 30.000. Total semuanya mereka mengambil uang milik korban Rp 180.000," bebernya.

Para pelaku lanjut Muryanto membuang kunci sepeda motor korban.

Tujuanya agar korban tidak bisa pergi dan melapor ke Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Budi Fendi Timur menjelaskan di ringroad barat korban awalnya mendahului para pelaku.

"Mereka (pelaku) merasa terancam atau bagaimana menurut versi tersangka. Kemudian mengejar dan sempat mengambil batu di jalan, dilemparkanlah kepada saudara D (korban) sehingga mengenai bagian wajah," ungkapnya.

Saat sudah berhenti, para pelaku menanyai korban.

Selain itu mereka juga menuduh korban sebagai klitih.

"Identitas dan handphone korban diminta dan diajak ke embung (Embung Banyuraden) dan menurut begitu saja. Sampai diembung dipukuli lagi sama para pelaku," urainya.

Dua handphone milik korban imbuh Fendi Timur dijual oleh tersangka HS dan AF.

Uang hasil menjual hanphone mereka bagi. "HS mendapat Rp 700.000, SB mendapatkan Rp 600.000, AK mendapatkan Rp 400.000, AF mendapatkan Rp 650.000," bebernya.

Fendi Timur menuturkan dari keterangan korban, salah satu pelaku seolah-olah merupakan anggota Polisi.

Sehingga korban menuruti para pelaku.

"Menurut keterangan korban salah satu tersangka ini (mengatakan ke korban) mengajak 'ayo kamu ikut ke Polsek'. Seolah-olah seorang anggota Kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu tersangka HS mengaku mendengar ada yang mengajak korban ke Polsek.

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu, Polisi Tangkap Anggota DPRD Purwakarta dan 2 Temannya

Baca juga: 11 Arti Mimpi Layang-Layang, Bisa Jadi Peringatan untuk Hati-Hati terhadap Orang-Orang di Sekitar

Baca juga: Viral Carlo Ancelotti Posting Foto Bintang Real Madrid Rodrygo Tandatangani PSS Sleman, Here We Go?

Namun dirinya tidak tahu siapa yang mengatakan tersebut.

"Saya enggak tahu, saya cuman dengar saja (ada yang mengajak ke Polsek). Saya enggak tahu, posisi saya di depan, tapi dengar," pungkasnya.

Akibat perbuatanya empat orang pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 480 ayat KUHP (1) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Ancaman penjara 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teriaki Korban sebagai Klitih dan Mengaku Polisi, 4 Pelaku Pemerasan Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved