Liputan Khusus
STNK Nunggak Pajak Dua Tahun Dihapus, Berarti Motor dan Mobil Kami Jadi Bodong?
Seperti belum percaya hal itu akan diterapkan. Beberapa pemilik kendaraan yang nunggak pajak, mengaku berat, saat ditanyai tim Tribunjateng.com.
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
Aplikasi Sakpole
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan perlu adanya kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Aplikasi Sakpole yang telah dibuat Pemprov Jateng sudah cukup membantu namun masih perlu dimaksimalkan lagi.
"Dari sisi pendapatan, pembayar pajak mudahkanlah. Pemprov telah membuat aplikasi Sakpole. Sudah lumayan tapi belum gampang banget. Komplainnya masih ada muncul," imbuhnya.
Menurutnya, perlu mencari solusi terbaik dengan membuat sistem pembayaran yang lebih bagus memanfaatkan teknologi. Sehingga masyarakat tidak lagi malas dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Kesulitan yang dialami masyarakat seharusnya bisa segera ditangkap untuk dicarikan solusinya. Sebab jika dibiarkan, selain membuat mereka malas bayar pajak, juga muncul pungutan liar.
"Wong bayar pajak kok dipersulit. Mohon maaf nanti munculnya nyogok (suap). Misalnya kalau memang mau dipungut biaya saat cek fisik, maka dipungut saja dengan (dibuatkan) dipayungi regulasi," terang Ganjar, saat sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2019 Pasal 74 di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto berharap media massa dapat ikut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Melalui pengelolaan data yang baik. Kalau terjadi kecelakaan, harapkan bisa dilakukan cepat. Enam bulan ke depan, tiga bulan pertama sosialisasi dan tiga bulan selanjutnya diberlakukan," ujarnya.
Masyaraka yang taat bayar pajak kendaraan bermotor, maka bisa mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Begitu pun sebaliknya, apabila masyarakat tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat terjadi kecelakaan tidak akan tercover, tidak memperoleh santunan.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat, Langkah-langkah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan terus dilakukan.
Menurutnya masih banyak potensi pajak kendaraan yang bisa dikerjakan. Adapun upaya yang terus dilakukan adalah memperbaiki pelayanan. Termasuk penghapusan pajak progresif, dan penghapusan kendaraan yang tidak registrasi dua tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyampaikan, kerjasama dengan instansi terkait akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari kegiatan ini yakni untuk dapat mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami. (tim/tribun jateng cetak)