Berita Karanganyar
Pak Kades di Karanganyar Dapat SP1, Dwi Santoso Ternyata Pengurus Parpol
Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono menyampaikan, Kades Petung telah diminta klarifikasi dua kali oleh pihak kecamatan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dwi Santoso mendapatkan surat peringatan pertama karena menjadi pengurus partai politik (parpol) dan terlibat dalam kampanye Pemilu atau Kepala Daerah.
Sesuai Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Baca juga: BPBD Karanganyar Siapkan Armada Untuk Pasok Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan
Baca juga: Tempat Pembuatan Bandul Timbangan di Karanganyar Terbakar, Diduga Karena Korlseting Listrik
Pada BAB VIII Pasal 46 berisi tentang larangan Kepala Desa huruf g dan j yang berbunyi Kepala Desa dilarang "Menjadi pengurus partai politik dan Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah."
Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistiyono menyampaikan, Kades Petung telah diminta klarifikasi dua kali oleh pihak kecamatan.
Dalam klarifikasi tersebut turut hadir pihak BPD dan saksi.
"Karena pembinaan ada di Camat, kami undang untuk klarifikasi."
"Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan membenarkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Jamaah Haji Kloter 25 Asal Karanganyar Tiba di Kampung Halaman, Sehat dan Selamat
Baca juga: 10 Gedung Poned Puskesmas di Karanganyar Mulai Dibangun
Dia menjelaskan, masa jabatan Kades Petung tersebut akan berakhir pada akhir tahun ini.
Oleh karena itu secara etika, lanjutnya, apabila hendak mencalonkan diri sebagai Caleg harus mengajukan izin terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.
Pihaknya lantas mengeluarkan surat peringatan pertama kepada yang bersangkutan supaya tidak mengulangi lagi.
Di sisi lain Kades Petung diberikan waktu selama 30 hari untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Ini surat peringatan pertama, nanti surat peringatan kedua langsung Bupati Karanganyar," ucapnya. (*)
Baca juga: Inflasi Jateng Juli 2022 Turun 0,69 % , Ganjar; Kita Belum Secure, TPID Jaga Terus
Baca juga: Kronologi Lengkap Meninggalnya Dua Anak Perempuan Usai Santap Sarapan Terakhir Bersama Keluarga
Baca juga: Berebut Gunungan Hasil Bumi Ruwat Bumi Guci Tegal, Bupati Umi: Bisa Jadi Wisata Budaya Nasional
Baca juga: Hendi Kirim 16 Remaja Terbaik Semarang ke Jambore Nasional Pramuka