Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bharada E Dikenai Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E 

TRIBUNJATENG.COM - Bharada Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.

Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Kamis (4/8/2022).

"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok (hari ini), jam 10.00 WIB," tambah dia.

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved