Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dalam Enam Bulan Ada 13 Kali Kasus Pencabulan di Jepara, Mayoritas Korbannya Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan. Kasus itu terjadi dalam rentang waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.

Tribun Jateng/ M Yunan Setiawan
Kasus pencabulan di Kabupaten Jepara tinggi. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan sejal Januari hingga Juni 2022, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan. Dar belasan kasus itu, 10 anak di bawah umur menjadi korban.(YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan.

Kasus itu terjadi dalam rentang waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kasus pencabulan di Kota Ukir tergolong tinggi.

Untuk itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memberi perhatian khusus.

Baca juga: Kakak Beradik di Demak Tewas Diduga Keracunan Tempe Bacem, Penjual Beri Pengakuan

Baca juga: Puluhan Kucing Jalanan di Tempat Wisata Semarang Disterilisasi, Biar Jadi Ikon Wisata

Baca juga: Makin Mudah, Bayar Tagihan Air Cukup Pakai Aplikasi Banyu 

"Selama Januari hingga Juni 2022 ini kami telah mengungkap kasus persetubuan dan menangkap sejumlah pelaku,” kata dia, kepada tribunjateng.com, Rabu (3/8/2022).

Dia membeberkan, dalam setengah tahun ini, empat anak di bawah umur telah menjadi pelaku pencabulan. Yang membuat miris, dari 13 kasus pencabulan, 10 kasus itu korbannya anak di bawah umur.

Beberapa kasus pencabulan juga terjadi lingkungan keluarga.

Pelaku adalah orang terdekat korban. Mereka tinggal di rumah yang sama.

Rozi menyampaikan ada sejumlah kasus di mana pelakunya adalah ayah kandung atau ayah tiri korban.

“Tiga orang pelaku itu kasus pencabulan terhadap anak kandung atau anak tiri. Ketiga pelaku kini sudah menjadi tersangka,” terangnya.

Dijelaskannya, semua kasus itu terungkap berkat laporan dari keluarga korban.

Namun kasus yang paling menonjol adalah seorang korban yang masih di bawah umur mendatangi Polres Jepara untuk melaporkan ayah tirinya.

Ia berani melakukan itu karena sudah tidak tahan menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Kasus pencabulan itu dialami oleh perempuan berinisial LA, asal Kecamatan Mayong.

Dia sudah menjadi korban tindakan asusila oleh tersangka J.

Karena sudah tidak kuat menerima perilaku bejad dari ayah sambungnya, pada 15 Juni 2022, LA berani melawan tersangka dan berhasil melarikan diri dan kemudan membuat laporan ke Satreskrim Polres Jepara.

Empat hari setelah membuat laporan, LA bisa bernapas lega.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Tema 9 Subtema 2 Pembelajaran 5 Halaman 125-131

Baca juga: Terpilih Jadi Best Top Model, Ofra Ingin Wakili Jateng di Ajang Putri Indonesia 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022, Cancer Tetaplah di Zona Nyaman

Tersangka J berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara pada Minggu (19/6/2022).

Atas sejumlah kasus pencabulan membuat anak-anak menjadi korban, AKP M. Fachrur Rozi mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi dengan menanyakan aktivitas anak setiap harinya agar anak berani bercerita. 

Selain itu juga orangtua harus memberikan edukasi kepada anaknya apa saja yang tidak boleh dilakukan orang lain termasuk juga bapaknya.

Dengan bekal edukasi seperti itu kejadian pencabulan yang melibat ayah dan anak tidak lagi terulang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved