Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Fakta Baru Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Menembak Bukan Untuk Membela Diri

Bharada E diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E 

TRIBUNJATENG.COM – Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Peristiw itu berlangsung pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Cerita Mistis Alas Roban, Adanya Warung Gaib dan Mitos Tempat Pembuangan Mayat Zaman Belanda 

Baca juga: Warung Soto di Semarang Terbakar, Pemilik Ketiduran saat Rebus Kuah, Panci Meleleh dan Gas Meledak

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya. 

Adapun berikut isi pasal yang menjerat Bharada E:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved