Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Staf SMPN Bekasi yang Lecehkan Siswi Dipecat Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Staf SMPN 6 Bekasi berinisial D (30) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan asusila atau pencabulan.

DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Staf SMPN 6 Bekasi berinisial D (30) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan asusila atau pencabulan.

Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyusul penetapan tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi Karto mengatakan, status D merupakan tenaga kerja kontrak (TKK). 

Baca juga: Staf SMPN di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Siswi: Awalnya Iseng doang


"Karena statusnya TKK dia diberhentikan," kata Karto kepada wartawan, Rabu (3/8/2022). 


Adapun staf berinsial D yang jadi tersangka pencabulan tiga siswi SMP itu diketahui telah bekerja di SMPN 6 Kota Bekasi cukup lama, kariernya dimulai sebagai honorer di 2013.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) saat melakukan konfrensi pers terhadap kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh DP (30). DP yang sehari-hari bekerja sebagai staf perpustakaan di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi terbukti melakukan pelecehan seksual dan pencabulan kepada sejumlah siswi sejak tahun 2014.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) saat melakukan konfrensi pers terhadap kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh DP (30). DP yang sehari-hari bekerja sebagai staf perpustakaan di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi terbukti melakukan pelecehan seksual dan pencabulan kepada sejumlah siswi sejak tahun 2014. (KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Statusnya selanjutnya diangkat sebagai TKK Pemkot Bekasi tahun 2014, D bukan tenaga pendidik.

Tugasnya di sekolah sebagai staf admin perpustakaan. 

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan D sebagai tersangka kasus tindakan asusila anak di bawah umur, hal ini berdasarkan laporan sejumlah korban. 

Kabar dugaan pencabulan ini juga sempat viral di media sosial, sejumlah korban membagikan tangkapan layar isi pesan Whatsapps berbau mesum dari pelaku. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihkanya langsung bertindak setelah mendapat laporan viral tersebut. 

 
"Informasi yang disampaikan melalui sosial media, terkait dugaan oknum yang bekerja di SMPN 6, perbuatan yang tidak bagus atau tidak baik perbuatan pencabulan," kata Hengki, Selasa (2/8/2022). 

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan sejumlah pihak, memeriksa sebanyak tiga orang korban berinisial AC (15), AK (15) dan RA (15). 

Ketiga korban kata Hengki, merupakan alumni SMPN 6 Kota Bekasi. Mereka mendapatkan perlakuan pelecehan ketika masih bersekolah SMP. 

"Ketiga korban saat ini sudah kelas 1 SMA, baru tamat SMP jadi mereka tidak bercerita ke orang tuanya tetap ke adik kelasnya," jelas dia. 

Selain tiga orang, polisi juga berhasil memeriksa saksi-saksi lain termasuk siswa aktif di SMPN 6 Kota Bekasi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved