Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Staf SMPN Bekasi yang Lecehkan Siswi Dipecat Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Staf SMPN 6 Bekasi berinisial D (30) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan asusila atau pencabulan.

DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual 

Pelaku, kata Hengki, memiliki modus pencabulan dengan memanfaatkan tugasnya sebagai staf perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi.

"Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan, nah namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," kata Hengki. 

Dari tiga orang korban, satu diantaranya pernah termakan bujuk rayu tersangka. Diajak ke sebuah apartemen hingga terjadi perbuatan asusila. 

"Mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen, di situ terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal cabul terhadap korban," terang Hengki. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selain jadi Tersangka, Staf SMPN 6 Kota Bekasi yang Cabuli 3 Siswi Langsung Dipecat

Baca juga: Pelecehan di SMPN Kota Bekasi: Staf Perpustakaan Disebut Sering Kirim Chat Tak Senonoh ke Siswi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved