Berita Regional
Staf SMPN Bekasi yang Lecehkan Siswi Dipecat Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Staf SMPN 6 Bekasi berinisial D (30) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan asusila atau pencabulan.
Pelaku, kata Hengki, memiliki modus pencabulan dengan memanfaatkan tugasnya sebagai staf perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi.
"Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan, nah namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," kata Hengki.
Dari tiga orang korban, satu diantaranya pernah termakan bujuk rayu tersangka. Diajak ke sebuah apartemen hingga terjadi perbuatan asusila.
"Mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen, di situ terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal cabul terhadap korban," terang Hengki.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selain jadi Tersangka, Staf SMPN 6 Kota Bekasi yang Cabuli 3 Siswi Langsung Dipecat
Baca juga: Pelecehan di SMPN Kota Bekasi: Staf Perpustakaan Disebut Sering Kirim Chat Tak Senonoh ke Siswi