Berita Blora
Ini Faktor Kenapa Banyak Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora
Berikut faktor penyebab Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora besar.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut faktor yang menyebabkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora besar.
Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.
Berdasarkan survey yang dilakukan, ada empat faktor yang memperngaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat.
"Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen," ucapnya dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022).
Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen.
"Sisanya rusak dll sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.
Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati menyebut ada tunggakan PKB mencapai Rp 12,4 miliar.
“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp 3,6 miliar," ungkap Wabup.
"Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo, yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” sambungnya.
Para Camat diminta koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora terkait data tunggakan PKB per desa.
“Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” ujar Wabup.

Keberadaan PKB sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora.
Pasalnya, ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov Jateng untuk pembangunan.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 133.636.373.000.