Berita Regional
Kata Pengamat Hukum soal Dugaan Penipuan Berkedok Pengobatan Spiritual di Blitar
Permasalahan bermula ketika Marcel Radhival mengunggah video untuk membongkar praktik dugaan pengobatan yang berkedok ilmu gaib.
TRIBUNJATENG.COM - Perseteruan antara Samsudin pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati dengan Pesulap Merah bernama Marcel Radhival mencuat di tengah masyarakat beberapa waktu lalu.
Bermula ketika Marcel Radhival mengunggah video untuk membongkar praktik dugaan pengobatan yang berkedok ilmu gaib.
Menurut Marcel Radhival, Samsudin melakukan penipuan dengan menggunakan trik-trik sulap untuk mengelabui para pasiennya.
Baca juga: Gus Samsudin Laporkan Marcel Pesulap Merah Ke Polda Jatim Atas Pencemaran Nama Baik
Peseteruan terus bergulir hingga warga Desa Rejowinangun ikut terlibat menolak dan mendesak agar padepokan milik Samsudin ditutup.
Tidak sedikit pihak yang meminta agar masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mengetahui adakah tindak penipuan yang dilakukan oleh Samsudin.
Lantas, bagaimana tanggapan pengamat hukum mengenai dugaan penipuan tersebut?
Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menyoroti mengenai ada atau tidaknya delik hukum terkait perselisihan tersebut.
Menurut Firman, apabila ada sebuah perbuatan yang mengarah kepada tipu muslihat atau merangkai kebohongan bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terkait dugaan adanya pengobatan spiritual yang menggunakan ilmu supranatural dan magis, serta pelaku mencari keuntungan, yang sebenarnya tidak dikenal dalam dunia medis, sebaiknya pihak kepolisian memanggil terduga untuk dimintai keterangan.
"Bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika memang pengobatan tradisional tersebut terbukti adanya unsur penipuan didalam praktiknya" ujar Firman saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/8/2022).
Warga yang dirugikan sebaiknya melapor
Firman menyarankan agar warga atau orang-orang yang pernah menjadi pasien dari Samsudin dan merasa dirugikan sebaiknya melapor ke kepolisian.
"Tentunya agar kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan memenuhi alat bukti yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Samsudin belakangan berseteru dengan konten kreator Marcel Radhival alias Pesulap Merah yang berujung dengan penolakan warga terhadap padepokannya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Perseteruan ini bermula kala Pesulap Merah menyambangi tempat praktik Gus Samsudin di Blitar, Jawa Timur, untuk membuktikan keahliannya.