Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gus Samsudin Laporkan Marcel Pesulap Merah Ke Polda Jatim Atas Pencemaran Nama Baik

Gus Samsudin melaporkan MR atau Marcel Radhival alias pesulap merah ke Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022).

Editor: m nur huda
Youtube/Marcel Radhival
Gus Samsudin melaporkan MR atau Marcel Radhival alias pesulap merah ke Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Gus Samsudin melaporkan MR atau Marcel Radhival alias pesulap merah ke Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022).

Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, itu datang ke Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono.

Menurut Gus Samsudin, upayanya melaporkan Marcel Radhival atau pesulap merah ke polisi karena dianggap membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.

Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, mengungkapkan, sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.

Gus Samsudin melaporkan MR atau Marcel Radhival alias pesulap merah ke Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022).
Gus Samsudin melaporkan MR atau Marcel Radhival alias pesulap merah ke Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Pasalnya MR belakang ini, melalui channel YouTube yang dikelolanya membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik.

Penggiringan opini yang dibuat MR dalam konten YouTube-nya cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan.

Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.

Padahal, lanjut Teguh, pihak MR tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube milik MR.

"Jadi kedatangan kami ke sini, untuk melaporkan si marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).

Pria berkemeja putih itu menjelaskan, bahwa MR bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Kini, ungkap Teguh, pihaknya sudah memiliki sejumlah video dari konten MR yang bermuatan penggiringan opini terhadap sosok Gus Samsudin.

Video tersebut disimpan dalam sebuah perangkat keras flashdisk yang nantinya bakal dilampirkan dalam berkas pelaporan yang sedang diurusnya ke pihak petugas SPKT dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Pasalnya 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 UU ITE. Barang bukti yang dibawa video. Yang dilaporkan di konten si MR. Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," jelasnya.

"Videonya di flashdisk, kalau postingan status ada, karena dadakan mungkin besok ya. Karena tadi Gus Samsudin dari Polres Blitar langsung ke sini," pungkasnya.

Sementara itu, Gus Samsudin datang ke Mapolda Jatim didampingi beberapa orang perwakilan pengurus padepokan dan kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved