Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Penistaan Agama

Roy Suryo Mantan Menpora Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Penahanan dilakukan terhadap Roy Suryo karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ada beberapa pertimbangan lainnya.

Editor: deni setiawan
Tangkapan Layar Twitter Roy Suryo/Yunarto Wijaya
Meme unggahan ulang yang dilakukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo. 

Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.

Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Kombes Pol Zulpan, terdapat sekira 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Alasan Ia Tak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain."

"Ada delapan orang."

"Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Zulpan.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022.

Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved