Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Istri Ferdy Sambo Menangis Seusai Datang ke Mako Brimob: Mohon Doa Cepat Menjalani Masa Sulit Ini

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menangis usai mendatangi Mako Brimob. Sambil menangis Putri Chandrawati mengatakan, dirinya sudah memaafkan

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Twitter via TRIBUN MEDAN
Istri Ferdy Sambo Menangis Usai Datang ke Mako Brimob: Mohon Doa Cepat Menjalani Masa Sulit Ini 

TRIBUNJATENG.COM- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menangis usai mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).

Putri Candrawati didampingi putrinya dan pengacara keluarga Ferdy Sambo.

Melalui pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan Putri Candrawati diizinkan psikolog untuk menemui Ferdy Sambo.

Namun, pihak kepolisian belum mengizinkan Putri Candrawati bertemu Ferdy Sambo.

Sambil menangis Putri Candrawati mengatakan, dirinya sudah memaafkan apa yang terjadi pada keluarganya.

Putri Candrawati mengaku tulus mencintai suaminya.

Ia berharap agar bisa melalui asa-masa sulit.

“Saya Putri, bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. .Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar Putri Candrawati.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga langgar etik dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.

Baca juga: Babang Tamvan Andika Kangen Band Balas Sindiran Chaca Mantan Istri Soal Nafkah: Dulu Aja Dipenjarain

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Saya Prihatin Dalam Tubuh Polri Ada Operasi Senyap

Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari kedepan diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Sabtu (6/8/2022).

Ia ditempatkan di lokasi tersebut untuk pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved