Berita Viral
Istri Ferdy Sambo Menangis Seusai Datang ke Mako Brimob: Mohon Doa Cepat Menjalani Masa Sulit Ini
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menangis usai mendatangi Mako Brimob. Sambil menangis Putri Chandrawati mengatakan, dirinya sudah memaafkan
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menangis usai mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Putri Candrawati didampingi putrinya dan pengacara keluarga Ferdy Sambo.
Melalui pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan Putri Candrawati diizinkan psikolog untuk menemui Ferdy Sambo.
Namun, pihak kepolisian belum mengizinkan Putri Candrawati bertemu Ferdy Sambo.
Sambil menangis Putri Candrawati mengatakan, dirinya sudah memaafkan apa yang terjadi pada keluarganya.
Putri Candrawati mengaku tulus mencintai suaminya.
Ia berharap agar bisa melalui asa-masa sulit.
“Saya Putri, bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. .Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar Putri Candrawati.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga langgar etik dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Babang Tamvan Andika Kangen Band Balas Sindiran Chaca Mantan Istri Soal Nafkah: Dulu Aja Dipenjarain
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Saya Prihatin Dalam Tubuh Polri Ada Operasi Senyap
Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari kedepan diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Sabtu (6/8/2022).
Ia ditempatkan di lokasi tersebut untuk pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dedi hanya menegaskan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.
25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, Polri pun menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.
Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.