Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ijazah Jokowi

"Yang Dimusnahkan Agenda Suratnya, Bukan Ijazah" KPU Surakarta Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Mahfira Putri Maulani
Seorang petugas mengecek gudang penyimpanan kelengkapan Pemilu milik KPU Kota Surakarta, Selasa (9/1/2024)   

TRIBUNJATENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025) itu menghadirkan para pemohon dari kalangan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Sejumlah badan publik juga hadir sebagai termohon, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates Indonesia, Sempat Singgung Jokowi

Baca juga: Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn.

Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa lembaganya hadir sebagai pihak prinsipal, yakni atasan PPID, dan didampingi pejabat PPID lainnya. 

“Agenda sidang pertama kemarin membahas legal standing para pihak, jangka waktu permohonan, kompetensi absolut, dan hal-hal administratif lainnya.

Kami juga ditanya terkait apa saja yang diminta pemohon dan bagaimana jawaban kami,” ujar Arya, dikutip Rabu (19/11/2025).

Arya membantah isu bahwa KPU memusnahkan dokumen pendaftaran atau ijazah dalam waktu satu hingga lima tahun.

“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya.

Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.

Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.

Karena itu, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.

Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan: “Tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun; tiap jenis punya masa simpan berbeda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved