Ijazah Jokowi
"Yang Dimusnahkan Agenda Suratnya, Bukan Ijazah" KPU Surakarta Buka Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah.
TRIBUNJATENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025) itu menghadirkan para pemohon dari kalangan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Sejumlah badan publik juga hadir sebagai termohon, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates Indonesia, Sempat Singgung Jokowi
Baca juga: Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn.
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa lembaganya hadir sebagai pihak prinsipal, yakni atasan PPID, dan didampingi pejabat PPID lainnya.
“Agenda sidang pertama kemarin membahas legal standing para pihak, jangka waktu permohonan, kompetensi absolut, dan hal-hal administratif lainnya.
Kami juga ditanya terkait apa saja yang diminta pemohon dan bagaimana jawaban kami,” ujar Arya, dikutip Rabu (19/11/2025).
Arya membantah isu bahwa KPU memusnahkan dokumen pendaftaran atau ijazah dalam waktu satu hingga lima tahun.
“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya.
Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.
Karena itu, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.
Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan: “Tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun; tiap jenis punya masa simpan berbeda.
| Strategi Adaptasi Saat Bekerja Tidak Sesuai Bidang Pendidikan |
|
|---|
| Pemprov Jateng Pecahkan Rekor Membentuk Pos Bankum di 8563 Desa/Kelurahan |
|
|---|
| Emosi Ditendang Saat Nongkrong di Kafe, Pria Ini Sabet Bibir Kekasihnya Pakai Badik |
|
|---|
| Bermain Jadi Cara Paling Cerdas Mendidik Anak Usia Dini |
|
|---|
| Otopsi Dosen Untag Semarang yang Ditemukan Meninggal di Hotel Selesai, Apa Penyebab Kematian? |
|
|---|
