Berita Sukoharjo
Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda Kos di Grogol Sukoharjo Diciduk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, tersangka EOS (23), warga Baki, Kabupaten Sukoharjo ditangkap di kos Dukuh Padakan Rt 03/01, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Kasus peredaran obat-obatan ilegal ini diketahui petugas setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kost Ungu Desa Pondok ini sering digunakan untuk bertransaksi obat-obat berbahaya. Mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan rangkaian penyelidikan,” jelasnya, Senin (8/8/2022)
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan salah satu kamar kos, tepatnya di kamar nomor 4, terdapat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
Setelah diinterogasi oleh petugas, ia mengaku telah menyimpan dan memiliki obat-obatan ilegal, bahkan juga menjualnya.
Kapolres menerangkan, obat-obatan ilegal tersebut di antaranya Hexymer, Tramadol Hci, dan Trihexyhenidyl.
Saat ditanya, pelaku berdalih obat-obatan tersebut merupakan obat penenang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Dimana hukumannya adalah Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (*)