Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

3 Fakta Baru Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Ancaman Bharada E

3 fakta baru terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. 3 fakta baru terkait pembunuhan brigadir J

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Istimewa
3 Fakta Baru Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Ancaman Bharada E 

TRIBUNJATENG.COM- 3 fakta baru terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan timsus sudah menetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

1. CCTV diambil Ferdy Sambo

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

2. Bharada E terpaksa tembak brigadir J

Jika tidak mau menembak Brigadir J, Bharada E mendapat ancaman akan ditembak. 

Fakta baru ini diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.

Ia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Brigadir J ditembak berkali-kali

Irjen Ferdy Sambo sempat menembak tembok berkali-kali agar dianggap terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (9/8/2022). 

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J," ujarnya. 

Kapolri mengatakan penyidik masih melakukan penyidikan terkait Ferdy Sambo melakukan penembakan atau tidak. 

Bharada E, kata Kapolri, melakukan penembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

"Saudara E melakukan penembakan atas perintah saudara FS," ujarnya. 

Secara tegas, Kapolri menyatakan apabila Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved