Driver Ojol Apresiasi Kenaikan Tarif
Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun, atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol.
Dewan, satu driver ojek online di Bogor, Jawa Barat, berujar, kenaikan tarif itu membuat dirinya semakin bersemangat mencari penumpang. "Jadi makin semangat, jauh juga enggak apa-apa deh," katanya, Selasa (9/8).
Sementara itu, Wibi, driver online di Jakarta, mengaku senang tarif angkutan daring, khususnya ojek, dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ya senang, buat nambah-nambah kasih ke orangtua dan adik," ucap pria yang tinggal di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi. “Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” tuturnya.
Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Menurut dia, besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km. “Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang antara Rp 9.250-Rp 11.500,” jelasnya.
Kemudian di zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Selanjutnya untuk zona III, besaran biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp 10.500-Rp 13.000.
“Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun, atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha,” papar Hendro.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan ini efektif berlaku pada 14 Agustus 2022, dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Adapun, kenaikan tarif ojek online berimbas saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ikut terkerek naik. Terpantau pada Selasa (9/8) siang, saham GOTO naik 0,71 persen. Sebanyak 335,63 juta saham GOTO senilai Rp 94,62 miliar ditransaksikan hingga penutupan sesi pertama.
Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda menyatakan, kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi para mitra driver.
“Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami, yakni Kopdar Mitra Driver Gojek,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa Gojek akan mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Begitu pula Gojek akan menguatkan kualitas layanan bagi para pelanggannya.
“Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat,” tandasnya. (Tribun Network)