Berita Nasional
Kemenhub Sudah Beri Izin, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Lagi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Terkait dengan penerapan kebijakan Kemenhub, KM No. 142/2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama.
"Kebijakan tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket, yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tegas Irfan.
Maklum
Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno memaklumi adanya kenaikan TBA pada industri. Terlebih, hal ini disebabkan hantaman pandemi yang belum memulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.
“Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar. Ketika dampak dari hantaman pandemi belum 100 persen memulihkan kondisi maskapai, saat ini harus dihadapkan dengan harga avtur yang melonjak. Maka kebijakan fuel surcharge dengan menaikkan harga pesawat dari TBA dapat dimengerti,” tuturnya.
Meski demikian, YLKI memberikan catatan terhadap kenaikan tiket ini. Pertama, pemerintah perlu menjelaskan ke publik mengenai waktu peberlakukan izin menaikkan TBA.
“Dengan demikian konsumen juga memiliki kepastian waktu dan peran kontrol terkait dengan kebijakan ini,” bebernya.
Kedua, perlu ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah untuk memastikan bahwa fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai.
Selain itu, ia juga meminta agar publik sebagai konsumen dapat diberikan akses untuk turut serta dalam proses pengawasan dan mekanisme pelaporan jika diduga ada pelanggaran.
Ketiga, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghapusan PPN tiket pesawat dan PPN avtur 10 persen, jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang lama.
“Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun, tetapi juga peran pemerintah hadir di dalamnya. Konsekuensinya, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang,” papar Agus.
Keempat, kenaikan itu juga harus dibarengi dengan benefit yang diterima konsumen.
“Sejauh ini masalah transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait dengan keterlambatan/delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas, proses refund yang berbelit, rescedule, dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Masalah itu semua yang harus dibenahi,” tukasnya. (tribun network/har/gun/dod/tribun jateng cetak)