Polisi Tembak Polisi
Kriminolog Undip Semarang Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono apresiasi Kapolri Jenderal Listyo yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG-Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Budi telah menduga lama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Sambo sebagai pelaku pembunuh Brigadir J.
Dugaan tersebut diperkuat setelah Bharada E ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 55, dan 56 KUHP.
"Hal ini membuktikan ada orang lain dan saya pikir itu Sambo," tutur dia saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa (9/8/2022).
Dugaannya tersebut juga diperkuat terkuaknya luka di tubuh jenazah Brigadir J yang terdapat sayatan, hingga bekas tembakan di kepala belakang korban dan tembus di bagian hidung, serta beberpa luka lainnya.
"Ini menunjukkan bukan pembunuhan biasa dan tidak mungkin tembak menembak.
Ini penyiksaan," ujarnya.
Hingga saat ini dirinya menunggu alasan kenapa Sambo harus membunuh anak buahnya sendiri.
Apakah ada unsur yang membuat Sambo memerintahkan untuk membunuh Brigadir J.
"Kenapa harus dibunuh.
Mungkin kalau saya berfikir apakah Sambo memiliki selingkuhan, apa dilaporkan istrinya atau dia (Brigadir J) tahu masalah serius kesalahan yang dilakukan Sambo," tutur dia.
Baca juga: Bharada E Ungkap Diperintah Tembak Dinding, Tak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J
Baca juga: Apa Motif Tersangka Irjen Ferdy Sambo Tembak Mati Brigadir J? Ini Jawaban Kapolri Jenderal Listyo
Menurutnya, pengungkapan dan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mencoreng nama baik Polri.
Namun dengan dibongkarnya kasus tersebut nama baik Polri menjadi baik dan bisa dipercaya.
"Kalau ada kesalahan dan kebobrokan bisa dimana-mana.
Tapi yang terpenting harus ditemukan dan dihukum pelakunya.