Berita Kriminal
Pembunuhan Siswa SMP di Magelang, Saksi Melihat Bocah 15 Tahun Ini Mencuci Tangan Berlumuran Darah
WSH,sempat terlihat mencuci tangannya yang berlumuran darah. Ia melakukan pembunuhan berencana atas rekannya sesama siswa SMP di Magelang
Saat ditemukan, juga didapati beberapa luka di bagian tubuh korban.
Sebelumnya, korban diduga sempat menghilang setelah tidak kembali ke rumahnya selama 1 hari.
Kronologi pembunuhan siswa SMP
Tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag Kabupaten Magelang terancam hukuman mati.
Kapolres Magelang, AKBP Magelang Sajarod Zakun, menyampaikan sangkaan pasal tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pernyataan tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag dan saksi-saksi.
Menurut Kapolres Magelang, ditemui adanya unsur pembunuhan berencana dari tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag saat menghabisi nyawa korban.
Adapun unsur pembunuhan berencana, lanjut Kapolres, yakni sebelum membunuh korban, tersangka IA sudah mempersiapkan senjata tajam dan balok kayu untuk menghabisi korban.
Senjata tersebut sudah diletakkan lebih dulu oleh tersangka di lokasi TKP sebelum korban datang.
"Sesampai di TKP, sebelum terjadinya pembunuhan korban dan tersangka sempat terjadi cekcok adu mulut dan perkelahian.
Di situlah, tersangka menggunakan senjata tajam jenis arit untuk melukai daripada korban, yang mengenai beberapa bagian tubuh korban yakni bagian kepala, tangan, dan kaki,"ungkapnya.
Kemudian, setelah mendapatkan luka-luka akibat senjata tajam, korban sempat mencoba ingin melarikan diri.
Namun, korban kemudian dikejar oleh tersangka dan memukulkan balok kayu ke bagian kepala korban.
"Korban sempat berlari namun tersangka memukulkan balok kayu atau batang kayu ke kepala korban. Mengakibatkan, korban tidak sadar diri karena banyak darah yang keluar.
Hal itu, membuat korban meninggal dunia di tempat. Usai membunuh korban, tersangka langsung meninggalkan jasad korban,"ujarnya.
Adapun ancaman hukuman kepada tersangka yakni sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 340 KHUP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun.