Polisi Tembak Polisi
Sandiwara Tersangka Irjen Ferdy Sambo Dibongkar Kapolri Jenderal Listyo, Begini Kronologinya
Kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J melangkah ke babak baru setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022).
Penahanan dilakukan karena Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran etik.
Ferdy Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Bharada E Tembak Sambil Pejamkan Mata
Ada fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bharada E mengaku jika ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Jika tidak mau menembak Brigadir J, Bharada E mendapat ancaman akan ditembak.
Fakta baru ini diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.
Ia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.