Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Skenario Tembak Menembak Bharada E dan Brigadir J Disebut Omong Kosong, Deolipa Ungkap Ada Perintah

Skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo disebut hanya omong kosong.

Editor: rival al manaf
Tribunnews.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E 

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

Andi juga meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.

Yang benar adalah Bharada RE dan Brigadir RR yang diamankan dimana mereka merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.

Menurut Andi, Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Virgo Tak Ada Jalan Lain Selain Berjuang

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Cerah Berawan

Baca juga: Video 2 Pemain Persib Bandung Bikin Was-Was PSIS Semarang, Sergio Rancang Skenario Penghadang

Brigadir Ricky ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR atau Ricky.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bharada E Nyesal Ikut Skenario, Ngaku Salah ke Bang Yos hingga Cerita Keterlibatan Ferdy Sambo, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved