Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pengedar Uang Palsu RP 6,5 Juta di Kudus Dibekuk Polisi

‎Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menunjukkan barang bukti berupa uang palsu (Upal) senilai Rp 6,5 juta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130

Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq

"Sampai di rumah belum‎ dipotong-potong, jadi tersangka yang memotong sendiri dan melaminasi hologramnya," kata dia.

M Jamiludin menyampaikan membeli uang palsu itu lewat online dan diantar sampai ‎ke rumahnya.

"Saya beli karena kepepet. Baru saya pakai untuk beli ponsel saja," ujarnya.

‎Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 7/2011 tentang mata uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 50 miliar. (raf)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved