Berita Video
Video Pengedar Uang Palsu RP 6,5 Juta di Kudus Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menunjukkan barang bukti berupa uang palsu (Upal) senilai Rp 6,5 juta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
"Sampai di rumah belum dipotong-potong, jadi tersangka yang memotong sendiri dan melaminasi hologramnya," kata dia.
M Jamiludin menyampaikan membeli uang palsu itu lewat online dan diantar sampai ke rumahnya.
"Saya beli karena kepepet. Baru saya pakai untuk beli ponsel saja," ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 7/2011 tentang mata uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 50 miliar. (raf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :