Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Siapkan Upaya Hukum

Kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Adapun, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Tentunya kita ikuti prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar Irwan saat ditemui di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Selasa malam.

Baca juga: Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah, Polisi Sita 6 Barang Termasuk Sepatu dan Pakaian

Baca juga: Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Ke Putri Candrawathi

Baca juga: Mahfud MD: Soal Motif, Sensitif hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Irwan mengatakan, sejumlah polisi melakukan penggeledahan di rumah Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut disebut merupakan tempat tinggal mertua Irjen Ferdy Sambo.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersebut dilakukan sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka.

"Ya namanya juga mertua, pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembangan," ucap Irwan.

Irjen Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Ke Putri Candrawathi

Kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Agus Andrianto, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Adapun, pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.

Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.

"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.

Tak Ada Tembak Menembak

Kapolri pun mengatakan berdasarkan hasil temuan tim khusus, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudar J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo.

Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Untuk motif dalam kasus pembunuhan berencana ini, kepolisian masih terus menggali keterangan saksi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Pengacara Minta Putri Candrawathi Diperiksa

Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa. Terutama soal pelecehan seksual.

Apalagi Putri menuduh Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Ferdi mengungkapkan itu setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum berharap, Putri untuk segera muncul ke publik, dan menjelaskan kronologis yang sebenarnya.

"Ya karena seperti yang dikatakan bapak Kapolri tadi, salah satu orang yang ada di TKP ya Ibu Putri," kata Ferdi, saat pres rilis di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (9/8/2022).

Ferdi mengatakan, sejak awal telah membantah teerkait adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.

Kasus ini, kata Ferdi juga sudah semakin jelas, saat Kapolri membantah adanya tembak menembak.

"Dan konstruksi kasusnya bukan tembak menembak, secara langsung membantah pelecehan seksual," tambahnya.

Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini.

"Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Minta Putri Chandrawati Turut Diperiksa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved