Berita Nasional
Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Ke Putri Candrawathi
Kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.
Untuk motif dalam kasus pembunuhan berencana ini, kepolisian masih terus menggali keterangan saksi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Pengacara Minta Putri Candrawathi Diperiksa
Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa. Terutama soal pelecehan seksual.
Apalagi Putri menuduh Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Ferdi mengungkapkan itu setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum berharap, Putri untuk segera muncul ke publik, dan menjelaskan kronologis yang sebenarnya.
"Ya karena seperti yang dikatakan bapak Kapolri tadi, salah satu orang yang ada di TKP ya Ibu Putri," kata Ferdi, saat pres rilis di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (9/8/2022).
Ferdi mengatakan, sejak awal telah membantah teerkait adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.