Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nyanyiannya Bongkar Borok Ferdy Sambo dan Petinggi Polri, Bharada E Dikhawatirkan Akan Diracun

Bharada E merupakani saksi yang sangat penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Editor: muslimah
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. 

"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujar Susno Duadji.

Kata  Mahfud MD  Bharada E Bisa Bebas

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam)  Mahfud MD dalam konferensi pers tadi malam menegaskan telah meminta Polri memberikan perlindungan kepada  Bharada E agar selamat dari penganiayaan atau dari racun.

"Pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas tapi pelaku dalam kasus ini tidak mungkin bebas," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada  Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.

Bharada E Saksi Kunci

Bharada E telah meminta perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau  Brigadir J.

Perlindungan itu, menjadi penekanan dari  Bharada E terhadap kuasa hukum  Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.

Sebab  Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya  Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen  Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.

“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.

Pasal dalam KUHP yang Jerat Bharada E

Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya  Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Merujuk pasal yang disangkakan,  Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa  Brigadir J di rumah dinas Irjen  Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved