Berita Nasional
Nyanyiannya Bongkar Borok Ferdy Sambo dan Petinggi Polri, Bharada E Dikhawatirkan Akan Diracun
Bharada E merupakani saksi yang sangat penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujar Susno Duadji.
Kata Mahfud MD Bharada E Bisa Bebas
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tadi malam menegaskan telah meminta Polri memberikan perlindungan kepada Bharada E agar selamat dari penganiayaan atau dari racun.
"Pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas tapi pelaku dalam kasus ini tidak mungkin bebas," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.
Bharada E Saksi Kunci
Bharada E telah meminta perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.
Sebab Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.
“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.
Pasal dalam KUHP yang Jerat Bharada E
Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.