Polisi Tembak Polisi
Skenario Bharada E Bebas Jeratan Hukum, Pengacara Harus Jeli Pakai Pasal 51 KUHP
Meski sudah ditetapkan tersangka, Bharada E masih berpeluang bebas lolos dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP:
Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
• Bharada E Eksekusi Sambil Pejamkan Mata: Kalau Saya Tidak Tembak Brigadir J, Saya yang Ditembak
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Siapkan Upaya Hukum
Menembak dengan Mata Terpejam
Detik-detik penembakan Brigadir J diungkap oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.
Seperti diberitakan sebelumnya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
I diduga menjadi pemberi perintah kepada Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J yang sudah terkapar.
Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.