Berita Nasional
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Siapkan Upaya Hukum
Kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Tentunya kita ikuti prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar Irwan saat ditemui di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Selasa malam.
Baca juga: Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah, Polisi Sita 6 Barang Termasuk Sepatu dan Pakaian
Baca juga: Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Ke Putri Candrawathi
Baca juga: Mahfud MD: Soal Motif, Sensitif hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Irwan mengatakan, sejumlah polisi melakukan penggeledahan di rumah Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut disebut merupakan tempat tinggal mertua Irjen Ferdy Sambo.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersebut dilakukan sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka.
"Ya namanya juga mertua, pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembangan," ucap Irwan.
Irjen Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Ke Putri Candrawathi
Kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Agus Andrianto, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.