KPK OTT Bupati Pemalang
BREAKING NEWS, Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap, KPK: Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang
KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Warga Pemalang dikejutkan dengan pemberitaan jika kepala daerah mereka ditangkap tim KPK di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) petang.
Kabar tersebut pun tersebar luas, termasuk foto penyegelan beberapa ruang di Lingkungan Kantor Pemkab Pemalang.
Kini, asal muasal KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo pun terkuak.
Mukti terbukti menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca juga: Dua Ruangan Dinkominfo Pemalang Disegel KPK, Sekdin: Kaget Berangkat Sudah Disegel
Baca juga: Pasca Penangkapan Bupati Pemalang OTT KPK, Ganjar : Jangan Khianati Rakyat dengan Seperti ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” kata Firli seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Adapun lima orang lainnya adalah AJW selaku Komisaris PT AU, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD SJ, Kepala Diskominfo YN, dan MS selaku Kepala DPU Kabupaten Pemalang.
Sebagai informasi, Mukti dan lima pejabat tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekira Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta.
Baca juga: Warga Komentari Mukti Agung Wibowo Ditangkap KPK, Soroti Slogan Pemalang Aman
Baca juga: Bupati Pemalang Kena OTT: KPK Mempunyai Waktu 1x24 Jam untuk Menentukan Status Hukum
KPK kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebab, dalam hal ini Mukti dan AJW diduga sebagai penerima suap.
Sementara, SJ, SM, YN, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai informasi, Mukti ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).