Berita Regional
Oknum Polisi Dalangi Korupsi Rp2,38 Miliar di BPR, Catut Nama 199 Anggota Polda NTB
Seorang polisi anggota Polda NTB menjadi dalang kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Ternyata terdakwa Agus mendapat upah Rp 100.000.
Terungkap pula, Agus dan Johari mendapat pinjaman dari pencairan kredit.
Agus sebesar Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta.
Penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di NTB Jadi Dalang Korupsi Rp 2,38 Miliar di BPR, Catut Nama 199 Anggota Polda untuk Kredit Fiktif"
Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Bendahara Dinkes Rote Ndao yang Jadi Tersangka Korupsi Kini Ditahan