Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Dalangi Korupsi Rp2,38 Miliar di BPR, Catut Nama 199 Anggota Polda NTB

Seorang polisi anggota Polda NTB menjadi dalang kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, NTB - Seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjadi dalang kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah.

Oknum polisi tersebut bernama I Made Sudarmaya.

Kasus korupsi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,38 miliar.

Baca juga: Bupati Pemalang Kena OTT, Ganjar; Ini Peringatan, Hentikan Kejahatan Korupsi

Peran Sudarmaya tersebut diketahui dalam pembacaan dakwaan milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Kamis (11/8/2022).

"Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Reta Rusyana yang mewakili Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari, seperti dilansir Antara.

Catut nama 199 anggota Polda


Pada sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa tersebut, Sudarmaya diketahui melakukan tindakan korupsi ketika aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Sudarmaya mengajukan permohonan kredit pada periode 2014-2017, dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB yang sebagian namanya berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.

Terungkap, Sudarmaya menyiapkan syarat kelengkapan kredit seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, hingga slip gaji tanpa sepengetahuan anggota tersebut.

Pemohonan kredit dicairkan


Terdakwa Johari selaku account officer BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

Dalam pengajuan tersebut, terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman melalui prosedur resmi.

Namun terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran BPR, menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.

"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari," ungkapnya.

Permohonan kredit lalu dicairan sejumlah Rp 2,38 miliar.

Ternyata terdakwa Agus mendapat upah Rp 100.000.

Terungkap pula, Agus dan Johari mendapat pinjaman dari pencairan kredit.

Agus sebesar Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta.

Penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di NTB Jadi Dalang Korupsi Rp 2,38 Miliar di BPR, Catut Nama 199 Anggota Polda untuk Kredit Fiktif"

Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Bendahara Dinkes Rote Ndao yang Jadi Tersangka Korupsi Kini Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved