Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Ferdy Sambo Motif Bunuh Brigadir J Karena Lecehkan Istri di Magelang, Keluarga Beri Respon

Pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal motif pembunuhan Brigadri J atau Brigadir Yoshua tertuang dalam BAP mantan Kadiv Propam tersebut.

Editor: rival al manaf
kolase TribunnewsBogor.com
Ferdy Sambo 

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal motif pembunuhan Brigadri J atau Brigadir Yoshua tertuang dalam BAP mantan Kadiv Propam tersebut.

Ia mengaku alasannya membunuh Brigadir J karena mendapat laporan pelecehan dari Istri saat berada di Magelang.

Menanggapi hal itu ayah Brigadir J Samuel Hutabarat mengaku semakin bingung.

Hal itu karena cerita yang ia dapat selalu berbeda-beda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Burhanuddin per 10 Agustus 2022

Baca juga: Deolipa Pengacara Bharada E Umumkan Pencabutan Kuasa: Ini Diketik, Eliezer Ngga Mungkin Mengetik

Baca juga: Bupati Pemalang Kena OTT, Ganjar; Ini Peringatan, Hentikan Kejahatan Korupsi

Ia bingung terhadap pernyataan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait lokasi dugaan pelecehan yang dialami istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terbaru, Ferdy Sambo mengatakan merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir K di Magelang.

Itu disebabkan Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.

"Kami merasa bingung, karena pertama kali diangkat kasus ini kejadiannya (pelecehan) di rumah dinas di Duren tiga, sekarang udah pindah lagi di Magelang," ucapnya, Kamis (11/8/2022).

Sebagai orang tua dirinya merasa bingung karena pernyataannya berubah-ubah, lokasinya berpindah pindah dan skenarionya berepisode-episode.

"Jadi mohon kiranya apa yang sebenarnya terjadi itu yang kami usulkan ke tim penyidik Polri," ucapnya.

Ia berharap agar fakta yang benar diungkapkan, dan tidak berubah-ubah.

Diketahui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo terkait dengan motif pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J.

Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil BAP, yang dikatakan Ferdy Sambo alasan dirinya merencanakan pembunuhan ini karena tersulut emosi setelah mendapat cerita dari istrinya bahwa ada tindakan melanggar harkat dan martabat yang dilakukan Brigadir J kepada Istrinya saat di Magelang.

Berbeda dengan pernyataan pertama yang mengatakan bahwa Brigadir Yosua masuk ke kamar Istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan di kamar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022, Waspada Hujan

Baca juga: Bupati Pemalang Kena OTT, Ganjar; Ini Peringatan, Hentikan Kejahatan Korupsi

Baca juga: Ketua Banaspati Akui Anggotanya Jadi Korban Pengeroyokan di Kudus

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Dugaan Pelecehan Terhadap Istrinya di Magelang, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved