Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Data SBMI Jateng Jadi Episentrum Perbudakan ABK Modern

Provinsi Jateng disebut sebagai episentrum perbudakan ABK tertinggi di Indonesia.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

"Kami ingin perusahaan perekrut ABK supaya mau memperbaiki tata cara bisnis mereka yang menempatkan hak-hak manusia lebih tinggi dari sekedar kepentingan bisnis," ungkapnya.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif mengatakan, Pemrov Jateng seharusnya lebih repsonsif menyikapi kondisi daerah mereka yang menjadi pusat persoalan perbudakan ABK.

Ia mengharapkan,   Pemprov Jateng menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal
Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Menurutnya, PP tersebut lebih melindungi para ABK. Misalnya mampu menjadi solusi dari sistem penggajian delegasi yang selama ini diterapkan perusahaan agensi yakni  gaji ABK diberikan kepada  perusahaan agensi bukan secara langsung kepada ABK.

"Tentu ini bahaya dan rawan dengan penggelapan," ujarnya.

Adanya PP tersebut dapat melindungi ABK karena semua perusahaan rekrutmen harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang mana mematok semua perusahaan perekrut harus memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.

"Perusahaan penyalur yang berani menggelapkan uang gaji ABK dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK," imbuh Bobi.

Ia mengungkapkan dari PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat dijadikan aturan turunan di Perda.

Hanya saja persoalannya membuat Perda provinsi memakan waktu cukup lama yaitu harus melalui jalan panjang mulai program legalisasi daerah.

Maka Gubernur harus tanggap dengan mempercepatnya  dengan menerbitkan Pergub sembari menunggu Perda tersebut jadi.

Isi Pergub dapat mengatur semua pemerintah kabupaten kota di Jateng harus mengatur perusahaan perekrut supaya mengkonversikan izinnya.

Mulai dari izin diterbitkan oleh Dinas setempat ataupun izin kementerian perhubungan dalam bentuk Surat Izin untuk Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) ke SIP3MI yang diterbitkan oleh kementerian ketenagakerjaan.

"Kami lihat dari pertemuan ini Disnakertrans Jateng memiliki semangat sama berkolaborasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ABK sehingga kami harapkan menjadi pintu masuk yang baik dalam melindungi ABK di Jateng," tandasnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved