OPINI
OPINI Henry Casandra Gultom : Menakar Partisipasi dalam Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
DALAM struktur demokrasi, pemilu merupakan mekanisme yang ditempuh untuk memilih pemimpin. Hasil dari pemilu tersebut
Oleh Henry Casandra Gultom, SE, MM
Ketua KPU Kota Semarang
DALAM struktur demokrasi, pemilu merupakan mekanisme yang ditempuh untuk memilih pemimpin. Hasil dari pemilu tersebut akan menentukan langkah-langkah strategis mengenai perkembangan arah kebijakan wilayah tersebut.
Kebijakan publik ditentukan dalam proses pasca demokrasi berlangsung. Masyarakat memiliki peranan yang krusial dalam menentukan siapa yang layak mengemban aspirasi. Transisi dari berbagai mekanisme penentuan pemimpin mencapai puncaknya dengan memantapkan pemilihan sebagai budaya politik.
Pada tanggal 14 Februari 2024 Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Pada tahun yang sama, Indonesia juga akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada tanggal 27 November 2024. Tahapan pelaksanaan pemilu serentak dinyatakan telah dimulai, ditandai dengan adanya launching yang dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Juni 2022.
Peserta dalam Pemilu adalah partai politik (parpol) dan perseorangan (DPD). Kemudian, parpol akan menentukan individu-individu yang akan merepresentasikan apa yang menjadi visi misi partai.
Penerima manfaat dari pemilu adalah masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam falsafah demokrasi. Fase selanjutnya dari para kontestan adalah, bagaimana mereka menyampaikan visi-misi serta pemikirannya kepada masyarakat yang menjadi calon pemilihnya.
Kompetisi
Parpol secara definisi sering digambarkan sebagai organisasi yang menengahi antara warga negara dan masyarakat sipil di satu sisi, dan lembaga negara di sisi lain (Bhatia, 2021).
Dalam pendiriannya, parpol memiliki azas, visi misi, dan arah perjuangan kedepan. Para pemimpin dan calon pemimpin yang akan berkompetisi dalam dunia politik, akan menyesuaikan semua program dan visi-misinya sesuai dengan parpol yang menaunginya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, KPU menggelar proses pendaftaran dan verifikasi parpol dalam periode 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Pada Pasal 4 PKPU 4 Tahun 2022 disampaikan bahwa tahapan yang akan dilalui oleh para kontestan adalah pendaftaran, Verifikasi Administrasi (Vermin), Verifikasi Faktual (Verfak), dan penetapan.
Sesuai dengan Pasal 6 PKPU 4 2022, parpol yang mencapai ambang batas minimal 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir akan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu 2024 apabila melewati proses verifikasi administrasi.
Bagi parpol yang tidak melewati ambang batas pada pemilu sebelumnya, serta partai politik yang baru akan mengikuti kontestasi di 2024, akan melalui proses verifikasi faktual apabila dinyatakan lolos dari tahap verifikasi administrasi. Proses penetapan parpol peserta pemilu 2024 dijadwalkan PKPU 3 2022 pada tanggal 14 Desember 2022.
Punya Kepengurusan