Berita Kriminal
Cara Unik Polisi Tangkap Buron Curanmor Kabur Menyelam di Sungai, Ditunggu Sampai Kehabisan Napas
Cara unik polisi menangkap buronan kasus curanmor di Palembang bisa menghemat tenaga.
Disaat itulah petugas segera membekuknya.
Atas ulahnya, Didit terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
"Dia juga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, lantaran melawan saat dilakukan pengembangan dan hendak kabur," jelasnya.
Baca juga: LPSK Ungkap Alasan Tidak Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Baca juga: Jelang Laga Perdana AS Roma di Liga Italia, Jose Mourinho Lakukan Hal Tak Biasa Dalam Jumpa Pers
Baca juga: Klasemen Liga Italia, Sama-sama Menang, AC Milan Lebih Meyakinkan dari Inter Milan
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, Didit bersama YP melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang jamaah di masjid Nurul Hidayah, Tanjung Barangan Kota Palembang, Senin (6/6/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Namun aksi mereka berhasil dipergoki korban dan warga.
YP berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek IB I Palembang.
Sedangkan Didit berhasil melarikan diri dan sempat berstatus buron sampai akhirnya kini berhasil ditangkap polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kisah Pencuri Motor yang Nyemplung ke Sungai Saat Dikejar Polisi, Keluar Karena Kehabisan Nafas,