Polisi Tembak Polisi
LPSK Ungkap Alasan Tidak Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu karena Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: LPSK Nyatakan Tak Bisa Lindungi Putri Candrawathi: Status Hukumnya Membingungkan
Baca juga: Tangis Putri Candrawati Saat Telepon Bharada E di Magelang, Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu."
"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). (*)
Alasan Polisi
Polisi mengungkap alasan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penghentian penanganan kasus itu dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.