Liga 1
Ini Alasan Wasit Menganulir Gol Lemparan ke dalam Dewangga di Laga Persib Bandung vs PSIS Semarang
Drama laga Persib vs PSIS Semarang berlanjut di perdebatan di kolom komentar media sosial.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Regulasi Sepak Bola Internasional (IFAB), ada aturan lemparan ke dalam dianggap tidak sah menjadi gol.
Mengacu dalam IFAB Laws of The Game 2022-2023 Law 15, disebutkan bila gol tidak bisa dicetak dari situasi lemparan ke dalam langsung:
Bila bola masuk ke gawang lawan, goal kick diberikan.
Baca juga: Hasil Liga Inggris dan Klasemen Liga Inggris, Beda Nasib 2 Manchester, Arsenal Mulai Konsisten
Baca juga: Line Up Persib vs PSIS Liga 1 Sore Ini, Sergio Andalkan Duet Taisei Marukawa - Andreas Ado
Baca juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Langsung Tancap Gas, Udinese Digelontor 4 Gol Rebic dan Brahim Bersinar
Bila bola masuk ke gawang sendiri (pelempar), maka diberikan tendangan sudut untuk lawan.
Dalam kasus gol Alfeandra Dewangga, wasit dan asisten wasit yakin bila tidak ada sentuhan dalam proses lemparan kedalam langsung.
Bila dilihat di tayangan ulang, memang benar bola lemparan kedalam langsung meluncur masuk ke dalam gawang I Made Wirawan.
Maka keputusan yang diambil wasit adalah benar untuk menganulir gol Dewangga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Lemparan ke Dalam Dewangga yang Dianulir dalam Laga Persib vs PSIS"